Program Studi Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial yang disingkat S2 PIPS pada PPs Umuslim memperoleh izin penyelenggaraan pada tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 212/E/O/2021 tertanggal 26 April 2021 yang ditandatangan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yakni Prof. Ir. Nizam, N,Sc., DIC., Ph.D.
Mahasiswa yang dapat melanjutkan studi pada ProgramStudi Magister Pendidikan Ilmu pengetahuan Sosial Program Pascasarjana Universitas Almuslim berasal dari multidisiplin ilmu seperti; Pendidikan Geografi, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Sosiologi, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Antropologi dan rumpun ilmu sosial lainya.
Kurikulum Program Studi Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Program Pascasarjana Universitas Almuslim diarahkan pada penelitian dan pengembangan pembelajaran Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial